Mempergauli Istri Dengan Patut
MEMPERGAULI ISTRI DENGAN PATUT
Kehidupan berumah-tangga tidak lepas dari hak dan kewajiban yang saling timbal-balik antara suami dan istri. Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban yang telah ditentukan Islam oleh suami dan istri kepada pasangannya akan menjamin berjalannya biduk rumah-tangga mereka dengan baik, dalam naungan rahmat Allâh, hidayah dan taufik-Nya. Sebab, rahmat dan hidayah Allâh Azza wa Jalla akan diraih oleh hamba-hamba-Nya yang taat kepada ajaran-ajaran-Nya.
Secara khusus, Allâh Azza wa Jalla memerintahkan para suami untuk berlaku baik kepada pasangan hidup mereka dan mempergauli mereka dengan cara-cara yang patut. Itu adalah salah satu hak istri yang menjadi kewajiban suami. Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisâ`/4:19].
Imam Ibnu Katsîr rahimahullah menerangkan makna ayat di atas dengan berkata, “Pilihlah tutur kata yang baik saat berbicara kepada mereka, tunjukkan perangai dan penampilan kalian yang baik (di hadapan mereka) semampu kalian, sebagaimana kalian menghendaki itu dari istri kalian, maka lakukanlah itu untuk mereka, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. [Al-Baqarah/2:228].
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
Sebaik-baik kalian adalah orang yang baik terhadap keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku. [1]
Seorang suami ketika mempergauli istrinya tidak sepantasnya memiliki ekspetasi (harapan) yang sangat tinggi, sehingga menganggapnya wanita yang sempurna, bebas dari kesalahan dan kekurangan. Sebagaimana suami tidak lepas dari kesalahan, kekeliruan dan kekurangan, maka istri pun demikian. Maka, suami hendaknya bersabar tatkala melihat atau menjumpai sikap kurang menyenangkan dari sang istri. Ia ingat asal penciptaan wanita dari tulang rusuk yang bengkok. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ . فَإِنَّ الْمَرْأّةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ أَعْوَجَ. وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْئٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلَاهُ. فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ.وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ. فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ
Berpesanlah baik-baik kepada wanita-wanita. Karena sesungguhnya wanita tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Dan sesuatu yang paling bengkak dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Bila engkau hendak meluruskannya, maka engkau akan mematahkannya. Jika engkau biarkan saja, maka akan selalu bengkok. Karena itu, berpesanlah baik-baik kepada wanita-wanita. [HR. Al-Bukhâri, no.3331 dan Muslim, no.1468]
Dengan demikian, suami akan mudah bersabar menyikapinya dan lebih mengutamakan untuk mengingat-ingat sisi-sisi kebaikan istri, sehingga akan bertambah sabar untuk mengarungi hidup bersamanya, tidak tampak keburukan darinya yang akan memperkeruh keharmonisan hubungan mereka. Bukan mengambil langkah talak untuk menghadapi problematika ini. Sebab, Allâh Azza wa Jalla mengingatkan para suami dalam firman-Nya:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرً
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [An-Nisâ`/4:19].
Maksudnya, semoga kesabaran kalian – wahai para suami – untuk mempertahankan istri-istri kalian, meskipun kalian tidak menyukai sebagian sisi dari mereka, akan mendatangkan kebaikan banyak bagi kalian di dunia dan akhirat, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang ayat ini, “Yaitu, sang lelaki menyayangi istrinya, kemudian ia dikarunianya anak dari istri tersebut, dan ia memperoleh pahala yang banyak melalui anak itu”.
Imam Ibnul Jauzi rahimahullah, “Ayat ini menghimbau untuk mempertahankan istri meskipun ada rasa tidak suka, dan mengingatkan dua perkara, bahwa manusia tidak mengetahui seluruh sisi kebaikan: pertama, berapa banyak hal yang dibenci malah menjadi terpuji dan hal yang terpuji malah berubah dibenci. kedua, bahwa manusia hampir-hampir tidak mendapati sesuatu yang ia sukai tanpa ada unsur yang tidak disukai. ” [Zâdul Masîr hlm. 268].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَفْرُكُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً. إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
Janganlah seorang Mukmin membenci istrinya yang mukminah. Jika membenci satu perangai darinya, ia menyukai perangai lain (yang baik) darinya. [2]
Meskipun pembicaraan sejak awal tentang kewajiban suami untuk mempergauli istri dengan cara-cara yang baik, pihak istri pun diperintah untuk berinteraksi dengan suaminya dengan cara-cara baik pula. Hal ini tersurat dalam firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. [Al-Baqarah/2:228].
Sesungguhnya ayat ini memerintahkan kedua belah pihak untuk demikian (mempergauli pasangan dengan cara patut..) [3]
Sebagai penutup, Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma pernah mengatakan, “Sesungguhnya aku suka untuk berdandan bagi istriku sebagaimana aku suka istriku berdandan bagi diriku. Sebab Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. [Al-Baqarah/2:228].
Dan aku tidak ingin meminta penuh hak-hakku yang menjadi kewajiban istri, karena Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman:
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. [Al-Baqarah/2:228]”[4].
Semoga Allâh Azza wa Jalla memberikan petunjuk kepada seluruh umat Islam agar dapat membina rumah-tangga dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam yang lurus.
Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] HR. At-Tirmidzi no.3895. Hadits shahih dengan syawahidnya.
[2] HR. Muslim no.1469.
[3] Qawâ’id Qur`âniyyah, Dr. ‘Umar al-Muqbil hlm. 195.
[4] Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 10/210 no.19608.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8600-mempergauli-istri-dengan-patut.html